PALEMBANG – Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel menyatakan, sedikitnya terdapat 600 lebih sumur tua di Sumsel yang masih berpotensi dan masih memungkinkan untuk dieksploitasi.Dari jumlah itu, sumur minyak tua paling banyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kepala Distamben Provinsi Sumsel Akhmad Bahtiar Amin mengatakan, pihaknya belum bisa mendata sumur tua ilegal yang dilakukan eksploitasi secara liar.
Sebab, pihaknya sendiri mengalami kesulitan mendata karena setiap penertiban dilakukan, para penambang liar sudah lebih dulu kabur. “Dalam pengelolaan sumur tua ini,pemprov berencana mengeluarkan peraturan daerah (perda). Namun, sebelumnya segera dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel.
Peraturan menteri (permen) sudah ada, yakni sumur minyak tua bisa diusahakan melalui KUD dan BUMD,”ujar Akhmad. Namun,menurut Akhmad,kendala yang dialami KUD saat ini yakni dari segi permodalan.Selain itu, ada syarat teknis kalau mau mengusahakan sumur tua yang harus dipenuhi. Jika ada KUD minta izin dan blok beberapa sumur, perlu pembinaan terlebih dahulu.
Selain itu,pihak KUD harus dicarikan partner supaya bisa diarahkan dan tidak menyalahi kaidah-kaidah yang berlaku dalam bidang perminyakan.Kendati demikian,dengan pergub yang dikeluarkan nanti, akan diinventarisasi KUD yang mana saja yang memenuhi syarat. “KUD itu akan kita bina, dan dicarikan partner.Semuanya diatur dengan peraturan, mudah-mudahan jika hal itu jalan datangkan pendapatan bagi KUD,”kata Akhmad.
Dia menambahkan, sejauh ini usia sejumlah sumur minyak tua belum bisa diprediksi karena harus didapatkan dulu data eksplorasinya. Bahkan, meski umumnya sumur minyak tua sudah dieksplorasi sejak 1970-an, biasanya KUD dan BUMD yang akan mengusahakan sumur minyak tua akan menghitung lagi potensi kandungan sumur.
Selanjutnya, debit itu akan dibagi dengan rencana produksi per tahunnya. Sementara itu,Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf menuturkan, dalam hal pengelolaan sumur tua mesti disiapkan penyertaan modal oleh BUMD seperti yang tertuang dalam APBD.Pasalnya,BUMD dan koperasi sangat potensial mengeksplorasi sumur tua agar tidak dibiarkan terbengkalai.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagsel Eko Hariadi mengatakan, potensi sumur tua masih cukup banyak,dan diperkirakan masih bisa diambil hingga 5.000 barel per hari. Bahkan, bila dikelola dengan baik,maka dapat menciptakan perekonomian suatu daerah.Apalagi, pengelolaan sumur tua juga telah diatur Permen ESDM No 1/2008 dan telah ada petunjuk teknis, termasuk prosedur dan tata caranya.
Sumber : berita-muba
Sebab, pihaknya sendiri mengalami kesulitan mendata karena setiap penertiban dilakukan, para penambang liar sudah lebih dulu kabur. “Dalam pengelolaan sumur tua ini,pemprov berencana mengeluarkan peraturan daerah (perda). Namun, sebelumnya segera dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel.
Peraturan menteri (permen) sudah ada, yakni sumur minyak tua bisa diusahakan melalui KUD dan BUMD,”ujar Akhmad. Namun,menurut Akhmad,kendala yang dialami KUD saat ini yakni dari segi permodalan.Selain itu, ada syarat teknis kalau mau mengusahakan sumur tua yang harus dipenuhi. Jika ada KUD minta izin dan blok beberapa sumur, perlu pembinaan terlebih dahulu.
Selain itu,pihak KUD harus dicarikan partner supaya bisa diarahkan dan tidak menyalahi kaidah-kaidah yang berlaku dalam bidang perminyakan.Kendati demikian,dengan pergub yang dikeluarkan nanti, akan diinventarisasi KUD yang mana saja yang memenuhi syarat. “KUD itu akan kita bina, dan dicarikan partner.Semuanya diatur dengan peraturan, mudah-mudahan jika hal itu jalan datangkan pendapatan bagi KUD,”kata Akhmad.
Dia menambahkan, sejauh ini usia sejumlah sumur minyak tua belum bisa diprediksi karena harus didapatkan dulu data eksplorasinya. Bahkan, meski umumnya sumur minyak tua sudah dieksplorasi sejak 1970-an, biasanya KUD dan BUMD yang akan mengusahakan sumur minyak tua akan menghitung lagi potensi kandungan sumur.
Selanjutnya, debit itu akan dibagi dengan rencana produksi per tahunnya. Sementara itu,Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf menuturkan, dalam hal pengelolaan sumur tua mesti disiapkan penyertaan modal oleh BUMD seperti yang tertuang dalam APBD.Pasalnya,BUMD dan koperasi sangat potensial mengeksplorasi sumur tua agar tidak dibiarkan terbengkalai.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagsel Eko Hariadi mengatakan, potensi sumur tua masih cukup banyak,dan diperkirakan masih bisa diambil hingga 5.000 barel per hari. Bahkan, bila dikelola dengan baik,maka dapat menciptakan perekonomian suatu daerah.Apalagi, pengelolaan sumur tua juga telah diatur Permen ESDM No 1/2008 dan telah ada petunjuk teknis, termasuk prosedur dan tata caranya.
Sumber : berita-muba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar